Sudah berabad-abad lamanya peran perempuan hanya dipandang lebih rendah dari seorang laki-laki di lingkungan masyarakat. Perempuan pada dulunya hanya dipandang sebagai pengurus rumah tangga, mengasuh anak, dan mematuhi perintah Suami atau sebagai pendamping Suami hanya itu tugas dari perempuan jika sudah menikah seperti yang terkandung dalam QS. An-Nisa’ ayat 34 dimana peran perempuan bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan keluarga. Dimana kebanyakan orang dulu beranggapan bahwa perempuan yang sudah menempuh pendidikan sampai jenjang tinggi maka hanya akan berakhir di dapur saja yang sama dengan perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari hal ini juga yang membatasi mereka untuk berkembang dan berpartisipasi di luar dari keluarga itu seperti dalam pendidikan, politik, maupun ekonomi seperti pekerjaan.
Adapun salah satu dari keluarga saya saat pertama kali saya memasuki jenjang perkuliahan mengatakan: “kalo perempuan yang berkuliah maupun tidak maka mereka akan sama saja mengurus dapur pada akhirnya dan mengikuti perintah suami saja“. Menurut Saya dengan pandangan yang seperti itu menyebabkan seorang anak perempuan akan terus merasakan bahwa peran dia hanya sebatas itu saja dan membuat tidak ada niat untuk melanjutkan pendidikannya. Pandangan seperti itu yang seharusnya dihilangkan karena tidak semua masa itu sama, karena dengan berkembangnya zaman maka akan membuat seseorang berkembang pula jika orang tersebut mau menghadapinya. Begitu juga apabila perempuan telah mendapatkan kesetaraan kedudukan dengan laki-laki maka perempuan tersebut tidak akan mudah di tindas dan akan mulai memudar rasa patriarki yang sudah ditanamkan oleh orang tua yang masih berpandangan seperti itu.
Maka dengan berkembangnya zaman dan meningkatnya kesadaran akan kesetaran gender, perkembangan ekonomi, dan kemajuan dalam pendidikan, peran perempuan di masyarakat ini akan lebih berkembang. Sampai pada abad ke-20 dimana perempuan telah mendapatkan hak-haknya seperti dalam pendidikan dan kariernya. Salah satu perubahan peran perempuan yaitu meningkatnya akses mereka dalam menempuh pendidikan. Seperti yang sudah tercantum dalam data UNESCO di tahun 2023 tingkat literasi perempuan meningkat menjadi 89% dan juga jumlah mahasiswa di Indonesia ini 52% nya adalah perempuan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dapat menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk mencapai kesetaraan di bidang akademik seperti dengan laki-laki. Dimasa sekarang juga sudah banyak perempuan yang bisa setara kedudukan profesinya dengan laki-laki ataupun jurusan perkuliahan yang di dominasi oleh laki-laki seperti teknik, pembangunan, perhutanan, ataupun lain sebagainya.
Dengan gelar yang sudah didapatnya dimasa perkuliahan maka seorang perempuan akan mendapatkan peran yang lebih besar dalam masyarakat derajatnya pun akan lebih tinggi lagi. Dengan itu mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan apa yang dikuasainya. Jadi seorang perempuan itu sebenarnya tidak hanya berurusan dengan dapur saja atau mengurus keluarga namun, seorang perempuan juga bisa mendapatkan penghasilan atau uang dari kerja kerasnya sendiri tidak selalu bergantung pada suaminya. Bahkan pada tahun 2022 ini kenaikan angka kerja perempuan mencapai 54% melalui data Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti dalam agama Islam bahwa seorang perempuan juga di perbolehkan untuk bekerja asalkan tidak melanggar nilai-nilai ajaran Islam seperti dalam QS. An-Nisa’ ayat 32 menjelaskan bahwa kemandirian seorang perempuan untuk mencari penghasilan karena perempuan juga akan mendapatkan bagian dari usahanya. Bahkan seorang perempuan juga dapat mendapatkan jabatan seperti dengan laki-laki seperti seorang bos, arsitek, dan lain sebagainya yang biasa pekerjaan tersebut di dominasi oleh laki-laki. Adapula perempuan yang turun dalam ranah politik seperti menjadi menteri contohnya adalah Ibu Sri Mulyani yang sudah pernah menjabat sebagai menteri Keuangan Indonesia beliau pun juga menjadi salah satu tokoh berpengaruh dalam bidang ekonomi. Maka dari itu sebenarnya perempuan juga bisa mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi daripada seorang laki-laki.
Perubahan peran perempuan ini tidak secara instan untuk dirubahnya butuh beberapa puluh tahun sendiri untuk mencapai keadaan seperti saat ini. Perubahan peran ini yang menjadi alasan dan acuan untuk menjadikan kesetaraan gender dalam masyarakat. Dimana seorang perempuan bisa menyetarakan kedudukannya sama dengan seorang laki-laki, hal itu pula yang membuat seorang perempuan tidak mudah untuk di tindas dan juga dengan hal ini pula muncullah feminisme dimana seorang perempuan mendapatkan hak-hak nya. Namun, kemajuan ini harus tetap di jaga melalui kebijakan terhadap perempuan. Hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan akses pendidikan yang semakin meluas, penghapusan penindasan atau diskriminasi di tempat kerja, perlindungan perempuan yang lebih tegas lagi. Dengan adanya perempuan yang terdidik maka akan muncullah generasi yang lebih baik lagi karena perempuan yang terdidik akan memprioritaskan pendidikan anak-anaknya.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2022). Indeks Pemberdayaan Gender 2023.
Andi, B.S., (2015). “Perempuan Dalam Islam (Mensinerjikan antara Peran Sosial dan Peran Rumah Tangga).” Jurnal Al-Maiyyah, 8(2), 180-181.
Bendar, A. (2019). “Feminisme dan Gerakan Sosial.” Al-Wardah; Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 13(1), 24-25