Pagi hari di banyak rumah tangga Indonesia hari ini bukan lagi diwarnai oleh obrolan hangat di meja makan, melainkan keheningan yang lahir dari tatapan menunduk ke arah layar gawai. Anak-anak kita, generasi yang konon dibanggakan sebagai digital native, sejatinya lebih sering menjadi subjek pasif dari algoritma. Mereka bangun, membuka mata, dan langsung disuapi oleh deretan video pendek yang tidak pernah mereka minta secara sadar, tapi terus bergulir karena mesin tahu persis apa yang bisa menahan retina mereka lebih lama. Di tengah realitas yang nyaris distopia inilah, pemerintah mencoba mengambil kendali.
Dari kawasan Medan Merdeka Barat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis sebuah aturan yang terdengar sangat birokratis namun memiliki implikasi luar biasa bagi ruang keluarga kita: Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Jika dibaca secara sekilas, regulasi ini adalah sebuah heroisme dari negara. Negara akhirnya hadir untuk menampar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti Google, Meta, ByteDance (TikTok), hingga platform gim daring, agar mereka berhenti lepas tangan terhadap apa yang terjadi pada anak-anak di bawah umur di platform mereka.
Mengapa kebijakan ini terasa begitu mendesak untuk dilahirkan? Kita tidak bisa menutup mata dari angka-angka yang cukup membuat kita mengelus dada. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan rilis catatan akhir tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di awal 2026, lebih dari 38 juta anak Indonesia usia di bawah 18 tahun adalah pengguna internet aktif. Ironisnya, di balik masifnya penetrasi tersebut, ada harga mahal yang sedang dibayar. Laporan KPAI menunjukkan lonjakan tajam pengaduan terkait kasus eksploitasi seksual anak secara daring, perundungan siber, hingga kecanduan gawai yang merusak fungsi kognitif dasar anak. Ruang digital kita nyatanya masih menjadi hutan rimba yang terlalu buas untuk dimasuki tanpa pelindung.
Permenkomdigi 9/2026 hadir untuk memaksa PSE membangun pagar pengaman. Platform diwajibkan memiliki mekanisme verifikasi umur yang ketat, penyaringan konten otomatis, hingga fitur parental control yang tidak sekadar menjadi tombol pajangan. Namun, di balik niat mulia ini, ada sebuah pergeseran fundamental yang jarang kita sadari dan bicarakan secara terbuka: kita sedang memasuki era Otoritas Mesin.
Melalui regulasi ini, negara secara tidak langsung sedang mendelegasikan tanggung jawab perlindungan anak kepada entitas privat dan barisan kode kecerdasan buatan (AI). Mesinlah yang kini diberikan otoritas untuk menentukan apakah seorang remaja berusia 14 tahun layak membaca artikel tentang kesehatan reproduksi, atau apakah sebuah video sejarah dianggap terlalu sensitif untuk diakses. Kita menaruh harapan besar pada filter algoritma untuk menjadi satpam moral bagi anak-anak kita.
Di sinilah letak sikap kritis yang harus kita bangun. Pendekatan membatasi (restricting) dan menyaring (filtering) melalui mesin, pada dasarnya memperlakukan anak-anak sebagai objek rentan yang harus dikurung dalam gelembung steril. Padahal, dunia nyata tidak pernah steril. Ketika mesin yang mengambil alih peran memilah mana yang baik dan buruk, anak-anak kehilangan kesempatan krusial untuk melatih kompas moral dan kemampuan berpikir kritis mereka sendiri. Kita mungkin berhasil menjauhkan mereka dari konten negatif untuk sementara waktu, tapi kita gagal mengajarkan mereka cara berenang di lautan informasi yang arusnya semakin deras.
Lagipula, mari kita bicara realitas di lapangan. Anak-anak generasi alfa ini jauh lebih pintar dan adaptif daripada birokrat yang merumuskan undang-undang, bahkan mungkin lebih licin dari algoritma itu sendiri. Jika pendekatannya hanya sekadar blocking dan verifikasi, mereka selalu punya jalan tikus. Penggunaan VPN (Virtual Private Network), memalsukan tahun lahir di profil, hingga menggunakan akun alter (akun samaran) adalah praktik sehari-hari yang sudah mereka kuasai. Mesin secanggih apa pun selalu memiliki celah, dan rasa penasaran manusia – terutama remaja – adalah energi yang tidak bisa dihentikan hanya dengan notifikasi Akses Ditolak.
Oleh karena itu, ada lubang besar dalam ekosistem perlindungan yang dibangun oleh Permenkomdigi 9/2026 ini jika ia dibiarkan berdiri sendiri. Kebijakan ini sangat beraroma teknologis dan administratif, namun terasa miskin akan sentuhan sosiologis. Mengatur mesin itu mudah, tapi mendidik manusia adalah perkara yang jauh lebih rumit. Di mana posisi literasi digital yang substansial dalam skema ini? Di mana peran pemberdayaan orang tua yang banyak di antaranya masih gagap teknologi dan tidak tahu cara mengaktifkan mode aman di ponsel anak mereka?
Regulasi ini seolah memberikan ilusi keamanan semu. Orang tua bisa jadi merasa tenang dan kembali sibuk dengan urusannya sendiri karena merasa pemerintah sudah mengatur aplikasinya, padahal algoritma filter konten bisa saja salah sasaran, dan ancaman predator siber terus berevolusi mencari celah baru dalam sistem.
Pada akhirnya, kita harus mengapresiasi keberanian pemerintah memanggil para raksasa teknologi untuk bertanggung jawab lewat aturan ini. Ini adalah langkah hukum yang sangat diperlukan agar negara tidak terus-menerus kalah pamor dari korporasi digital. Namun, kita tidak boleh berhenti pada eforia regulasi. Menyandarkan masa depan kognitif dan moral anak-anak pada kecerdasan buatan, penyaring konten, dan mekanisme verifikasi wajah adalah sebuah pertaruhan yang terlalu besar.
Kita butuh lebih dari sekadar otoritas mesin; kita butuh kebangkitan otoritas manusia – orang tua, guru, dan komunitas yang membekali anak dengan nalar yang tajam, bukan sekadar ruang yang dikurung rapat. Melihat realitas bahwa regulasi ini lebih menitikberatkan pada pagar teknologi ketimbang pembangunan karakter digital yang tangguh, sebuah pertanyaan besar patut kita renungkan bersama: apakah kebijakan ini maksimal untuk generasi muda indonesia kedepan?


