25.4 C
Yogyakarta
Monday, December 23, 2024
spot_img

Sedikit komentar tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Belum lama ini, kanal-kanal berita nasional menyiarkan secara live video pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Rekaman full-nya dapat kita akses melalui media streaming seperti Youtube dan sebagainya. Namun, di tulisan ini, Saya hanya ingin mengomentari bagian dari sumpah jabatan yang berdurasi kurang lebih hanya 2 menit itu. Kita sebagai rakyat tentu dapat menilai keseriusan dari presiden dan wakil presiden melalui sumpah dan isi yang dibacakannya. Saya sendiri beranggapan bahwa isi sumpah jabatan tersebut kurang meyakinkan. Mari kita ulangi isi sumpahnya, sebagai berikut:

Bismillahirranirahim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Sekilas tidak ada yang menganjal. Namun, agar dapat mengetahui kekurangan sumpah jabatan diatas, mari kita mengingat polemik yang terjadi pada saat pencalonan diri sang Presiden dan Wakilnya. Pada saat itu, Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak dapat mencalonkan diri karena sudah menabrak konstitusi yang mengatur batas usia minimal untuk calon Wakil Presiden sehingga publik bisa menilai bahwa ada upaya untuk mengubah konstitusi demi kepentingan tertentu agar Gibran bisa lolos verifikasi dengan tidak menabrak konstitusi yang berlaku.

Maka kedepannya, saya curiga hal yang demikian sangat mungkin akan kembali terulang. Agar tidak menabrak isi sumpah jabatan, maka yang bersumpah akan berupaya mengubah apapun yang berpotensi menabrak isi sumpah jabatan. Sehingga benarlah jika yang bersumpah mengatakan “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”

Sejauh yang saya ketahui hingga kini, belum ada kesepakatan bersama terkait definisi dari “Nusa dan Bangsa”. Karena boleh jadi, ketika nanti ada proyek yang menguntungkan investor dan segelintir golongan tapi disisi lain sangat merugikan masyarakat setempat dan merusak lingkungan maka proyek tersebut tetap dikatakan “berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Tentu pihak manapun dapat menafsirkan kalimat ini agar sesuai dengan kepentingannya. Dalam pandangan saya  sumpah tersebut perlu direvisi dan bahkan dijlangi. Misalnya dengan menambahkan narasi “menghukum pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dengan hukuman yang seberat-beratnya” atau narasi lainnya yang lebih detail agar publik lebih yakin untuk mendukung segala kebijakan yang akan diambil kedepannya oleh Pemerintah.

Related Articles

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru